Correct Article 58
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
Variabel penyusunan pertimbangan teknis kebutuhan bagi Instansi Pusat, mempertimbangkan:
a. susunan organisasi dan tata kerja;
b. jenis dan sifat urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawabnya;
c. jumlah kebutuhan pegawai ASN untuk setiap jenjang Jabatan;
d. jumlah dan komposisi pegawai ASN yang tersedia untuk setiap jenjang Jabatan per 31 Desember tahun sebelumnya;
e. jumlah PNS yang akan memasuki batas usia pensiun per 31 Desember tahun sebelumnya;
f. jumlah PPPK yang akan berakhir masa hubungan perjanjian kerja per 31 Desember tahun sebelumnya;
g. rasio jumlah antara pegawai ASN yang menduduki Jabatan administrator, Jabatan pengawas, Jabatan pelaksana, dan JF; dan
h. rasio antara anggaran belanja pegawai dengan anggaran belanja instansi secara keseluruhan.
Your Correction
