Correct Article 16
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERTIMBANGAN TEKNIS KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
Penyusunan jumlah dan jenis jabatan pertimbangan teknis kebutuhan PNS dari lulusan sekolah kedinasan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. mengidentifikasi Jabatan pada Instansi Pemerintah yang membutuhkan kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki siswa-siswi lulusan sekolah kedinasan ikatan dinas;
b. menganalisis jumlah kebutuhan sebagaimana pada huruf a dengan cara membandingkan antara pegawai yang tersedia dengan kebutuhan Jabatan;
c. dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada huruf b menunjukkan bahwa masih terdapat kekurangan pegawai maka dapat dipertimbangkan untuk diisi dari Calon PNS dari lulusan sekolah kedinasan; dan
d. menelaah kelengkapan data usul pengangkatan Calon PNS yang paling kurang terdiri atas:
1. nama beserta nomor pokok mahasiswa lulusan sekolah kedinasan ikatan dinas;
2. kualifikasi pendidikan lulusan sekolah kedinasan (Jenjang dan Jurusan);
3. Jabatan yang akan diduduki lulusan sekolah kedinasan; dan
4. rencana penempatan lulusan sekolah kedinasan pada Instansi Pemerintah.
Your Correction
