Correct Article 15
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERTIMBANGAN TEKNIS KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
Penghitungan jumlah pertimbangan teknis kebutuhan PNS dari lulusan sekolah kedinasan dilaksanakan dengan memperhatikan:
a. kebutuhan Instansi Pemerintah;
b. jumlah kebutuhan pengangkatan PNS dari lulusan sekolah kedinasan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara; dan
c. data usul Calon PNS lulusan sekolah kedinasan yang disampaikan oleh Instansi Pemerintah.
Your Correction
