Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERTIMBANGAN TEKNIS KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penghitungan jumlah pertimbangan teknis kebutuhan PNS dari lulusan sekolah kedinasan dilaksanakan dengan memperhatikan: a. kebutuhan Instansi Pemerintah; b. jumlah kebutuhan pengangkatan PNS dari lulusan sekolah kedinasan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara; dan c. data usul Calon PNS lulusan sekolah kedinasan yang disampaikan oleh Instansi Pemerintah.
Your Correction