Correct Article 14
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERTIMBANGAN TEKNIS KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
Pembagian jumlah pertimbangan teknis kebutuhan ASN setiap instansi daerah ke dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf i dengan memperhatikan:
a. pelaksanaan pelayanan dasar;
b. mendukung program prioritas pemerintah;
c. mendorong pengembangan potensi daerah; dan
d. pelaksanaan kegiatan utama unit organisasi.
Your Correction
