Correct Article 12
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERTIMBANGAN TEKNIS KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
Penyusunan jumlah pertimbangan teknis kebutuhan ASN setiap instansi untuk Instansi Daerah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. menghitung rata-rata alokasi kebutuhan ASN dengan cara membagi alokasi kebutuhan nasional sebagaimana yang ditetapkan dengan jumlah Instansi Daerah;
b. hasil penghitungan pada huruf a dikali dengan nilai variabel kekurangan/kelebihan pegawai;
c. hasil penghitungan pada huruf b dikali dengan hasil perkalian antara jumlah pegawai yang mencapai batas usia pensiun pada tahun yang bersangkutan dengan nilai variabel batas usia pensiun;
d. untuk wilayah provinsi, hasil penghitungan nilai variabel jumlah pada huruf c dikali dengan nilai variabel jumlah wilayah koordinasi provinsi;
e. untuk wilayah kabupaten/kota, hasil penghitungan pada huruf c dikali dengan nilai variabel jumlah penduduk;
f. hasil penghitungan pada huruf d atau huruf e dikali dengan nilai variabel luas wilayah;
g. hasil penghitungan pada huruf f dikali dengan total hasil penghitungan pada huruf f dikali dengan total alokasi nasional;
h. hasil penghitungan pada huruf f kemudian digunakan sebagai jumlah pertimbangan teknis kebutuhan ASN setiap Instansi Daerah dengan ketentuan tidak melebihi jumlah usul kebutuhan ASN, jika hasil penghitungan pada huruf f melebihi jumlah usul kebutuhan ASN, maka diberikan pertimbangan teknis sejumlah usul kebutuhan ASN;
i. jumlah pertimbangan teknis kebutuhan ASN setiap instansi kemudian dibagi ke dalam tiga kelompok jabatan, yaitu Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis;
j. hasil pembagian jumlah pertimbangan teknis kebutuhan ASN setiap Instansi Daerah setiap kelompok jabatan kemudian dibagi lagi setiap Jabatan.
k. di dalam pertimbangan teknis Instansi Daerah ditampilkan nama jabatan, jumlah alokasi, dan unit kerja penempatan yang diusulkan sesuai dengan prioritas kebutuhan.
Your Correction
