Correct Article 10
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERTIMBANGAN TEKNIS KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Penghitungan jumlah pertimbangan teknis kebutuhan ASN setiap Instansi untuk Instansi Daerah menggunakan variabel sebagai berikut:
a. rata-rata alokasi kebutuhan ASN nasional merupakan hasil pembagian antara jumlah alokasi tambahan formasi ASN nasional untuk Instansi Daerah dengan jumlah total Instansi Daerah.
b. rasio belanja pegawai tidak langsung terhadap anggaran pendapatan belanja daerah:
1. nilai variabel rasio belanja pegawai tidak langsung dibagi menjadi dua untuk provinsi dan untuk kabupaten/kota.
2. merupakan persentase hasil pembagian antara jumlah belanja pegawai tidak langsung dengan jumlah anggaran pendapatan belanja daerah masing-masing Instansi Daerah berdasarkan data kementerian yang menyelenggarakan urusan keuangan, dengan ketentuan semakin tinggi nilai persentase, semakin kecil nilai variabel.
3. nilai variabel rasio belanja pegawai tidak langsung dihitung berdasarkan tabel nilai variabel rasio belanja pegawai tidak langsung tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
c. persentase kekurangan/kelebihan kebutuhan pegawai:
1. jumlah pegawai yang tersedia diperoleh dari sistem informasi ASN dan jumlah kebutuhan pegawai diperoleh dari hasil penghitungan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah menggunakan analisis beban kerja yang telah divalidasi;
2. jumlah pegawai yang tersedia dikurangi dengan jumlah kebutuhan pegawai untuk melihat kebutuhan masing-masing instansi daerah.
3. selisih antara jumlah pegawai yang tersedia dengan jumlah kebutuhan pegawai dibuat persentasenya melalui pembagian hasil selisih antara jumlah pegawai yang tersedia dengan jumlah kebutuhan pegawai;
4. nilai variabel persentase kekurangan/kelebihan pegawai didasarkan pada semakin besar persentase kekurangan pegawai, semakin besar nilai variabel, dan semakin besar nilai kelebihan maka semakin kecil nilai variabel;
5. nilai variabel persentase kekurangan/kelebihan pegawai dihitung berdasarkan tabel variabel persentase kekurangan/kelebihan pegawai sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
d. Jumlah pegawai yang mencapai batas usia pensiun:
1. nilai variabel jumlah pegawai yang mencapai batas usia pensiun didasarkan pada ketentuan semakin besar jumlah pegawai yang mencapai batas usia pensiun maka semakin kecil nilai variabel;
2. nilai variabel jumlah pegawai yang mencapai batas usia pensiun dihitung berdasarkan tabel nilai variabel batas usia pensiun sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
e. Jumlah wilayah koordinasi untuk pemerintah provinsi:
1. Nilai variabel jumlah wilayah koordinasi untuk provinsi didasarkan pada ketentuan bahwa semakin banyak wilayah koordinasi maka semakin besar nilai variabel;
2. Nilai variabel jumlah wilayah koordinasi untuk provinsi dihitung berdasarkan tabel variabel jumlah wilayah koordinasi provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
f. Jumlah penduduk untuk pemerintah kabupaten/kota:
1. Variabel jumlah penduduk dibedakan antara kabupaten dan kota yang berada di Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa;
2. Nilai variabel jumlah penduduk didasarkan pada ketentuan bahwa semakin banyak penduduk maka semakin besar nilai variabel;
3. Nilai variabel jumlah penduduk dihitung berdasarkan tabel variabel jumlah penduduk kabupaten dan kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
g. Luas wilayah provinsi/kabupaten/kota:
1. variabel ini dibedakan antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota;
2. Nilai variabel luas wilayah didasarkan pada ketentuan bahwa semakin banyak penduduk maka semakin besar nilai variabel;
3. Nilai variabel luas wilayah dihitung berdasarkan tabel variabel luas wilayah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Penghitungan Jumlah Kebutuhan ASN Setiap Instansi untuk Instansi Daerah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
