Correct Article 7
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERTIMBANGAN TEKNIS KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Penghitungan jumlah Pertimbangan Teknis Kebutuhan ASN Secara Nasional untuk Instansi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 menggunakan data hasil analisis beban kerja sebagai berikut:
a. hasil analisis beban kerja untuk setiap jabatan pada seluruh Instansi Daerah dijadikan sebagai dasar penghitungan pertimbangan teknis kebutuhan ASN.
b. untuk menghasilkan jumlah kebutuhan riil Instansi Daerah, hasil analisis beban kerja harus divalidasi terlebih dahulu.
(2) Dalam hal hasil analisis beban kerja Instansi Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum lengkap untuk semua jabatan dan/atau belum divalidasi, penghitungan pertimbangan teknis kebutuhan ASN menggunakan variabel sebagai berikut:
a. rasio jumlah ASN Jabatan Struktural, Jabatan pelaksana, dan Jabatan Fungsional:
1. jumlah pegawai yang dibutuhkan untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan administrator, dan Jabatan pengawas jumlahnya sama dengan jumlah unit kerja tertinggi sampai dengan terendah yang terlembagakan/tersedia;
2. jumlah pegawai yang dibutuhkan untuk menduduki jabatan pelaksana dan jabatan fungsional selain guru dan tenaga kesehatan yaitu dengan menghitung rasio kebutuhan Jabatan pelaksana dan Jabatan Fungsional
selain guru dan tenaga kesehatan dengan Jabatan Struktural yang menjadi atasan langsungnya;
3. penghitungan rasio kebutuhan Jabatan sebagaimana diatur pada angka 2 dilaksanakan dengan mengidentifikasi fungsi dari Jabatan Struktural/Subkoordinator dengan ketentuan sebagai berikut:
a) jabatan Struktural/Subkoordinator yang melaksanakan fungsi kesekretariatan rasio jumlah Jabatan pelaksananya adalah 4 (empat) orang;
b) jabatan Struktural/Subkoordinator yang melaksanakan fungsi teknis rasio jumlah Jabatan pelaksananya adalah 2 (dua) orang; dan/atau c) jabatan struktural/Subkoordinator yang melaksanakan fungsi pelayanan rasio jumlah jabatan pelaksananya 5 (lima) orang;
4. Rasio jumlah ASN untuk Jabatan Fungsional:
a) penghitungan jumlah kebutuhan Jabatan Fungsional dilaksanakan berdasarkan rasio Jabatan Fungsional yang tersedia.
b) asumsi dasar jumlah Jabatan Fungsional yang dibutuhkan 50% (lima puluh persen) lebih banyak dari pada jumlah Jabatan Fungsional yang tersedia.
5. Penghitungan jumlah kebutuhan Guru dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dihitung berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh instansi pembina Jabatan Fungsional Guru; atau b) jika instansi pembina Jabatan Fungsional Guru telah melakukan penghitungan kebutuhan Guru, dapat langsung
digunakan sebagai referensi jumlah Guru yang dibutuhkan untuk setiap Instansi Pemerintah Daerah.
6. Penghitungan kebutuhan tenaga kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dihitung berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh instansi pembina Jabatan Fungsional tenaga kesehatan; atau b) jika instansi pembina Jabatan Fungsional tenaga kesehatan telah melakukan penghitungan kebutuhan tenaga kesehatan maka dapat langsung digunakan sebagai referensi jumlah tenaga kesehatan yang dibutuhkan untuk setiap Instansi Pemerintah Daerah.
b. Rasio belanja pegawai tidak langsung terhadap anggaran pendapatan belanja daerah:
1. nilai variabel rasio belanja pegawai tidak langsung dibagi menjadi 2 (dua), yaitu untuk provinsi dan untuk kabupaten/kota.
2. merupakan persentase hasil bagi antara Jumlah Rasio belanja pegawai tidak langsung dengan jumlah anggaran pendapatan belanja daerah masing-masing Instansi Daerah berdasarkan data kementerian yang menyelenggarakan urusan keuangan, dengan ketentuan semakin tinggi nilai persentase maka semakin kecil nilai variabel.
3. nilai variabel rasio belanja pegawai tidak langsung dihitung berdasarkan tabel nilai variabel rasio belanja pegawai tidak langsung sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
c. Jumlah wilayah koordinasi untuk pemerintah provinsi:
1. nilai variabel jumlah wilayah koordinasi untuk provinsi didasarkan pada ketentuan semakin banyak wilayah koordinasi maka semakin besar nilai variabel;
2. nilai variabel jumlah wilayah koordinasi untuk provinsi dihitung berdasarkan tabel variabel jumlah wilayah koordinasi provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
d. Jumlah penduduk untuk pemerintah kabupaten/kota:
1. variabel jumlah penduduk dibedakan antara kabupaten dan kota yang berada di Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa.
2. nilai variabel jumlah penduduk didasarkan pada ketentuan semakin banyak penduduk maka semakin besar nilai variabel.
3. nilai variabel jumlah penduduk dihitung berdasarkan tabel variabel jumlah penduduk kabupaten dan kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
e. Luas wilayah provinsi/kabupaten/kota:
1. variabel ini dibedakan antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota.
2. nilai variabel luas wilayah didasarkan pada ketentuan semakin banyak penduduk maka semakin besar nilai variabel.
3. nilai variabel luas wilayah dihitung berdasarkan tabel variabel luas wilayah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
