Correct Article 4
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERTIMBANGAN TEKNIS KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Penghitungan jumlah Pertimbangan Teknis Kebutuhan ASN secara Nasional untuk Instansi Pusat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. menghitung kebutuhan Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan administrator, dan Jabatan pengawas;
b. menghitung kebutuhan Jabatan pelaksana dan Jabatan Fungsional; dan
c. menjumlahkan hasil penghitungan semua Jabatan.
(2) Penghitungan jumlah Kebutuhan ASN Secara Nasional untuk Instansi Pusat tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
