Correct Article 3
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERTIMBANGAN TEKNIS KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
Penyusunan Pertimbangan Teknis Kebutuhan ASN harus memperhatikan:
a. untuk Instansi Pusat:
1. susunan organisasi dan tata kerja;
2. jenis dan sifat urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawabnya;
3. jumlah dan komposisi PNS yang tersedia untuk setiap jenjang Jabatan;
4. jumlah PNS yang akan memasuki Batas Usia Pensiun;
5. rasio jumlah antara PNS yang menduduki Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Pelaksana, dan JF; dan
6. rasio antara anggaran belanja pegawai dengan anggaran belanja secara keseluruhan.
b. untuk Instansi Daerah provinsi:
1. data kelembagaan;
2. jumlah dan komposisi PNS yang tersedia untuk setiap jenjang Jabatan;
3. jumlah PNS yang akan memasuki Batas Usia Pensiun;
4. rasio antara jumlah PNS dengan jumlah kabupaten atau kota yang dikoordinasikan; dan
5. rasio antara anggaran belanja pegawai dengan anggaran belanja secara keseluruhan.
c. untuk Instansi Daerah kabupaten/kota:
1. data kelembagaan;
2. luas wilayah, kondisi geografis, dan potensi daerah untuk dikembangkan;
3. jumlah dan komposisi PNS yang tersedia untuk setiap jenjang Jabatan;
4. jumlah PNS yang akan memasuki Batas Usia Pensiun;
5. rasio antara jumlah PNS dengan jumlah penduduk; dan
6. rasio antara anggaran belanja pegawai dengan anggaran belanja secara keseluruhan.
Your Correction
