Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERTIMBANGAN TEKNIS KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyusunan Pertimbangan Teknis Kebutuhan ASN harus memperhatikan: a. untuk Instansi Pusat: 1. susunan organisasi dan tata kerja; 2. jenis dan sifat urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawabnya; 3. jumlah dan komposisi PNS yang tersedia untuk setiap jenjang Jabatan; 4. jumlah PNS yang akan memasuki Batas Usia Pensiun; 5. rasio jumlah antara PNS yang menduduki Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Pelaksana, dan JF; dan 6. rasio antara anggaran belanja pegawai dengan anggaran belanja secara keseluruhan. b. untuk Instansi Daerah provinsi: 1. data kelembagaan; 2. jumlah dan komposisi PNS yang tersedia untuk setiap jenjang Jabatan; 3. jumlah PNS yang akan memasuki Batas Usia Pensiun; 4. rasio antara jumlah PNS dengan jumlah kabupaten atau kota yang dikoordinasikan; dan 5. rasio antara anggaran belanja pegawai dengan anggaran belanja secara keseluruhan. c. untuk Instansi Daerah kabupaten/kota: 1. data kelembagaan; 2. luas wilayah, kondisi geografis, dan potensi daerah untuk dikembangkan; 3. jumlah dan komposisi PNS yang tersedia untuk setiap jenjang Jabatan; 4. jumlah PNS yang akan memasuki Batas Usia Pensiun; 5. rasio antara jumlah PNS dengan jumlah penduduk; dan 6. rasio antara anggaran belanja pegawai dengan anggaran belanja secara keseluruhan.
Your Correction