Correct Article 2
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERTIMBANGAN TEKNIS KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
Penyusunan Pertimbangan Teknis Kebutuhan ASN terdiri atas:
a. Penyusunan Pertimbangan Teknis Kebutuhan ASN secara Nasional.
b. Penyusunan Pertimbangan Teknis Kebutuhan ASN setiap Instansi Pemerintah.
c. Penyusunan Pertimbangan Teknis Kebutuhan PNS dari Lulusan Sekolah Kedinasan.
Your Correction
