Article 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan Metrologi Legal adalah:
a. Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi yang menduduki Jabatan Fungsional Penera, Jabatan Fungsional Pengamat Tera, dan Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian;
b. Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi yang mengisi kebutuhan Jabatan Fungsional Penera, Jabatan Fungsional Pengamat Tera, dan Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian yang saat ini masih menduduki jabatan pelaksana; dan
c. Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Jabatan Fungsional Penera, Jabatan Fungsional Pengamat Tera, dan Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian yang saat ini masih menduduki jabatan pelaksana.
2. Pejabat yang Berwenang adalah Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.