Correct Article 36
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEHUMASAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
(1) Dalam rangka meningkatkan kebersamaan, bertukar wawasan/informasi, dan keterpaduan kegiatan
Kehumasan di lingkungan BKN dapat dibentuk Forum Komunikasi Kehumasan.
(2) Forum Komunikasi Kehumasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diadakan melalui pertemuan secara berkala yang difasilitasi oleh Unit Kehumasan BKN Pusat.
Your Correction
