Correct Article 35
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEHUMASAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
(1) Strategi Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilakukan secara berkala dan insidental;
(2) Strategi Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditujukan untuk memperkuat diseminasi informasi kepegawaian;
(3) Unit Kehumasan BKN Pusat melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan Strategi Komunikasi setiap 1 (satu) tahun sekali.
Your Correction
