Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEHUMASAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyusunan Strategi Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dikoordinasikan oleh Unit Kehumasan BKN Pusat. (2) Penyusunan Strategi Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan Kehumasan Kanreg/ Pusbangpeg ASN dan dapat melibatkan pihak lain/narasumber.
Your Correction