Correct Article 33
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEHUMASAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
(1) Dalam rangka mengefektifkan kegiatan Kehumasan di lingkungan BKN, perlu disusun strategi komunikasi.
(2) Strategi Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan tahapan:
a. analisis masalah;
b. analisis situasi;
c. pemetaan pemangku kepentingan;
d. tujuan komunikasi;
e. metode komunikasi;
f. pemilihan media;
g. produksi dan uji coba media;
h. media monitoring dan sistem pengelolaan informasi; dan
i. evaluasi.
(3) Strategi Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. identifikasi masalah;
b. analisis isu strategis; dan
c. rencana aksi komunikasi.
Your Correction
