Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEHUMASAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka mengefektifkan kegiatan Kehumasan di lingkungan BKN, perlu disusun strategi komunikasi. (2) Strategi Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan tahapan: a. analisis masalah; b. analisis situasi; c. pemetaan pemangku kepentingan; d. tujuan komunikasi; e. metode komunikasi; f. pemilihan media; g. produksi dan uji coba media; h. media monitoring dan sistem pengelolaan informasi; dan i. evaluasi. (3) Strategi Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. identifikasi masalah; b. analisis isu strategis; dan c. rencana aksi komunikasi.
Your Correction