Correct Article 30
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEHUMASAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
(1) Unit Kehumasan BKN Pusat bertanggung jawab dalam peliputan, dokumentasi kegiatan dan/atau penyertaan Media Massa untuk Liputan yang dihadiri oleh Kepala/Wakil Kepala dan pejabat Pimpinan tinggi madya/pejabat Pimpinan tinggi pratama.
(2) Dalam hal Unit Kehumasan BKN Pusat tidak dapat melaksanakan kegiatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(1), diwakili Kehumasan Kanreg atau Kehumasan Pusbangpeg ASN.
Your Correction
