Correct Article 29
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEHUMASAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
Unit Kehumasan BKN Pusat dapat mengambil alih penyelenggaraan kegiatan Kehumasan dari Kehumasan Kanreg dan/atau Kehumasan Pusbangpeg ASN apabila dalam pelaksanaan kegiatan Kehumasan tersebut berpotensi menimbulkan citra yang negatif dan/atau menurunkan dukungan publik terhadap BKN.
Your Correction
