Correct Article 24
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEHUMASAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
(1) Media Online atau Media Dalam Jaringan (Daring) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf u, berisi berita, informasi, dan pesan dalam bentuk teks, foto, grafis, video, dan suara terkait BKN, dapat diakses secara online.
(2) Media Online atau Media Dalam Jaringan (Daring) sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Unit Kehumasan BKN Pusat dan Kanreg/Pusbangpeg ASN.
Your Correction
