Correct Article 23
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEHUMASAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
(1) Media Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf t, berisi informasi dan interaksi sosial menggunakan akun resmi BKN, dikelola oleh Unit Kehumasan BKN Pusat.
(2) Media Sosial yang berisi informasi dan interaksi sosial menggunakan akun resmi Kanreg/Pusbangpeg ASN, dikelola oleh Kehumasan Kanreg/Kehumasan
Pusbangpeg ASN dan berkoordinasi dengan Unit Kehumasan BKN Pusat.
Your Correction
