Correct Article 22
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEHUMASAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
(1) Kampanye Kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf s meliputi:
a. kampanye kebijakan;
b. kampanye program.
(2) Kampanye Kehumasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Kehumasan BKN Pusat dan Kehumasan Kanreg/Kehumasan Pusbangpeg ASN.
(3) Dalam hal kampanye Kehumasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Kehumasan Kanreg/Kehumasan Pusbangpeg ASN, maka Kanreg/ Kehumasan Pusbangpeg ASN harus berkoordinasi dengan Unit Kehumasan BKN Pusat.
(4) Kampanye Kehumasan dilakukan melalui berbagai media meliputi Media Massa, Media Sosial, aksi sosial, agenda khusus (special event), dan media lainnya.
Your Correction
