Correct Article 17
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEHUMASAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
(1) Orientasi Humas sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf n, diselenggarakan oleh Unit Kehumasan BKN Pusat dan Kehumasan Kanreg/ Pusbangpeg ASN.
(2) Dalam pelaksanaan Orientasi Humas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengundang narasumber.
(3) Orientasi Humas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh Unit Kehumasan BKN Pusat dan Kehumasan Kanreg/Pusbang ASN.
Your Correction
