Correct Article 14
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEHUMASAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
(1) Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf k, diselenggarakan untuk menyebarluaskan informasi kebijakan/program/kegiatan BKN, Unit Kerja Pimpinan Tinggi Madya, dan/atau Kanreg/Pusbangpeg ASN.
(2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Unit Kehumasan BKN Pusat dan/atau Kehumasan Kanreg/Pusbangpeg ASN sesuai dengan kewenangannya.
(3) Publikasi yang dilakukan oleh Kehumasan Kanreg/Kehumasan Pusbangpeg ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dengan persetujuan/ sepengetahuan oleh Kepala Kanreg/Pusbangpeg ASN.
(4) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan melalui Media Massa dan media lain yang dianggap perlu.
(5) Produk Publikasi yang disusun oleh Unit Kerja Pimpinan Tinggi Madya atau Unit Kerja Pimpinan Tinggi Pratama di BKN Pusat wajib disampaikan kepada Unit Kehumasan BKN Pusat.
Your Correction
