Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEHUMASAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Advertorial dan Iklan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, diselenggarakan sebagai upaya untuk menyampaikan informasi mengenai kebijakan/program/ kegiatan BKN melalui Media Massa. (2) Advertorial dan Iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan dan diselenggarakan oleh Unit Kehumasan BKN Pusat. (3) Advertorial dan Iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disusun dan ditayangkan oleh Unit Kehumasan BKN Pusat dan Kehumasan Kanreg/ Pusbangpeg ASN.
Your Correction