Correct Article 7
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEHUMASAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
(1) Keterangan Pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, diselenggarakan untuk memfasilitasi Media Massa dalam memperoleh informasi secara langsung mengenai suatu kebijakan/program/kegiatan BKN, Unit Kerja Pimpinan Tinggi Madya, dan/atau Kanreg/Pusbangpeg ASN.
(2) Keterangan Pers sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala BKN, pejabat pimpinan tinggi madya, Pimpinan Unit Kehumasan BKN Pusat, atau Pimpinan Kehumasan Kanreg/Kehumasan Pusbangpeg ASN.
(3) Keterangan Pers sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan BKN dengan Media Massa sesuai dengan kewenangannya, dengan berkoordinasi terlebih dahulu sebelum memberikan Keterangan Pers dan
menyampaikan hasilnya dalam waktu 1 x 24 jam kepada Pimpinan Unit Kehumasan BKN Pusat.
(4) Format Keterangan Pers sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh yang tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
