Correct Article 6
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEHUMASAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
(1) Siaran Pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b berkaitan dengan kebijakan/program/kegiatan BKN yang dibuat dan ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kehumasan.
(2) Siaran Pers sebagaimana pada ayat (1) diterbitkan oleh Unit Kehumasan BKN Pusat.
Your Correction
