Correct Article 5
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEHUMASAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
(1) Konferensi Pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
a. Konferensi Pers berkala; dan
b. Konferensi Pers insidental.
(2) Konferensi Pers berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, jumlah penyelenggaraanya ditentukan berdasarkan agenda setting publikasi kinerja BKN tahunan.
(3) Konferensi Pers insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diselenggarakan apabila terdapat informasi yang bersifat aktual dan perlu segera diketahui oleh masyarakat.
(4) Konferensi Pers sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala BKN atau pejabat pimpinan tinggi
madya, didampingi Pimpinan Unit Kehumasan BKN Pusat sebagai juru bicara BKN.
(5) Konferensi Pers dilakukan oleh Kepala BKN terkait kebijakan manajemen kepegawaian dan isu yang berpotensi memicu terjadinya konflik informasi.
(6) Konferensi Pers dilakukan oleh pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat pimpinan tinggi pratama apabila terkait informasi yang bersifat teknis, didampingi Pimpinan Unit Kehumasan BKN Pusat sebagai juru bicara BKN.
Your Correction
