Correct Article 4
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEHUMASAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
Kegiatan Kehumasan dilaksanakan dalam bentuk:
a. Konferensi Pers;
b. Siaran Pers;
c. Keterangan Pers;
d. Wawancara Pers;
e. Liputan;
f. Orientasi Wartawan;
g. Kunjungan Redaksi;
h. Pertemuan dengan Pimpinan Redaksi (Chief Editors Meeting);
i. Advertorial dan Iklan;
j. Dialog Televisi dan Radio;
k. Publikasi;
l. Media Internal;
m. Pameran;
n. Orientasi Humas;
o. Monitoring dan Analisis Pemberitaan;
p. Kliping;
q. Dokumentasi;
r. Komunikasi Kelembagaan;
s. Kampanye Kehumasan;
t. Media Sosial; dan
u. Media Online atau Media Dalam Jaringan (Daring).
Your Correction
