Correct Article 3
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEHUMASAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
Sasaran Kehumasan meliputi:
a. internal, yaitu seluruh pegawai di lingkungan BKN; dan
b. eksternal, yaitu:
1) masyarakat;
2) Media Massa;
3) lembaga negara;
4) lembaga pemerintah;
5) akademisi atau perguruan tinggi; dan 6) lembaga atau organisasi nonpemerintah.
Your Correction
