Correct Article 2
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEHUMASAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
Pedoman penyelenggaraan Kehumasan di lingkungan BKN mencakup:
a. kewenangan pengelolaan kehumasan antara Unit Pengelola Kehumasan di BKN Pusat, Kanreg, dan Pusbangpeg ASN;
b. panduan penyusunan informasi dan kewenangan penyampaian informasi pada Unit Pengelola Kehumasan di BKN;
c. mekanisme penyampaian informasi kepegawaian kepada publik dan Pemangku Kepentingan terkait.
Your Correction
