Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pamong Budaya kategori keterampilan yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian, dengan syarat sebagai berikut: a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian; b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian oleh Instansi Pembina; c. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina pada jenjang kategori keahlian yang akan diduduki; d. paling rendah memiliki pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan e. berusia paling tinggi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf i. (2) Pamong Budaya kategori keterampilan yang akan diangkat menjadi Pamong Budaya kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas sebagai Pamong Budaya kategori keterampilan. (3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sebesar 65% (enam puluh lima persen) yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan pada jenjang jabatan kategori keterampilan ditambah perolehan ijazah sesuai dengan bidang Jabatan Fungsional yang didudukinya sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. (4) Pamong Budaya yang menduduki pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat, sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya ditetapkan terlebih dahulu kenaikan pangkatnya menjadi penata muda, golongan ruang III/a. (5) Pamong Budaya yang menduduki pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b ke atas yang memperoleh ijazah sarjana sebagaimana ayat (1) huruf b diangkat dalam Jabatan Pamong Budaya Ahli Pertama. (6) Pamong Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling singkat 1 (satu) tahun sejak menduduki jenjang Ahli Pertama dapat diangkat pada jenjang jabatan sesuai pangkat yang didudukinya setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi. (7) Pamong Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) apabila lulus Uji Kompetensi untuk menduduki jenjang jabatan, diangkat dalam jenjang Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Muda sesuai pangkat yang didudukinya dengan Angka Kredit yang ditetapkan sejumlah 0 (nol). (8) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keterampilan menjadi Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan mempertimbangkan ketersediaan kebutuhan Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian. (9) PAK perpindahan dari Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keterampilan menjadi Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran V merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (10) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keterampilan yang akan diangkat menjadi Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (11) Keputusan pengangkatan Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keterampilan menjadi Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction