Correct Article 14
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BUDAYA
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah diploma tiga bidang ilmu sosial, ilmu seni, desain, dan media bagi Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keterampilan;
e. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu sosial humaniora, agama, filsafat, ilmu seni, desain, dan media bagi Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan Jabatan Fungsional Pamong Budaya dari calon PNS.
(3) Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya.
(4) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang belum diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melebihi 1 (satu) tahun, maka tidak diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai dengan diangkat dalam Jabatan Fungsionalnya.
(5) Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebesar 0 (nol).
(6) Angka Kredit Jabatan Fungsional Pamong Budaya dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pamong Budaya yang dibuktikan
dengan surat perintah melaksanakan tugas.
(7) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya paling lama 3 (tiga) tahun harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Pamong Budaya.
(8) Lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dibuktikan dengan sertifikat.
(9) Pamong Budaya yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak diberikan kenaikan jenjang jabatan.
(10) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
