Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Pamong Budaya, yaitu: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk Angka Kredit bagi Pamong Budaya Ahli Utama di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan; b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kebudayaan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk Angka Kredit bagi Pamong Budaya Ahli Madya di lingkungan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan dan di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah; c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan bidang kebudayaan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk Angka Kredit bagi Pamong Budaya Penyelia di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah; d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan bidang kebudayaan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk Angka Kredit bagi Pamong Budaya Penyelia di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan; e. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Pamong Budaya Terampil, mahir, Ahli Pertama, dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pusat; dan f. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Pamong Budaya Terampil, mahir, Ahli Pertama, dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah. (2) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara. (3) Apabila terdapat pergantian Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara. (4) Apabila Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan, maka Angka Kredit dapat ditetapkan oleh atasan Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (5) Dalam hal melakukan PAK, Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
Your Correction