Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya dapat dilakukan melalui: a. pengangkatan pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; dan c. promosi. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pamong Budaya ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pembina.
Your Correction