Correct Article 13
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BUDAYA
Current Text
(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pamong Budaya ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pembina.
Your Correction
