Correct Article 8
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BUDAYA
Current Text
(1) Uraian kegiatan dan Hasil Kerja tugas jabatan Pamong Budaya sesuai jenjang jabatannya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pamong Budaya.
(2) Uraian kegiatan dan Hasil Kerja tugas Jabatan Pamong Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penilaian kinerja.
Your Correction
