Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Uraian kegiatan dan Hasil Kerja tugas jabatan Pamong Budaya sesuai jenjang jabatannya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pamong Budaya. (2) Uraian kegiatan dan Hasil Kerja tugas Jabatan Pamong Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penilaian kinerja.
Your Correction