Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas: a. pelestarian kesejarahan, meliputi: 1) Pelindungan kesejarahan; 2) Pengembangan kesejarahan; 3) Pemanfaatan kesejarahan; dan 4) Pembinaan kesejarahan. b. pelestarian kesenian, meliputi: 1) Pelindungan kesenian; 2) Pengembangan kesenian; 3) Pemanfaatan kesenian; dan 4) Pembinaan kesenian. c. pelestarian permuseuman, meliputi: 1) Pelindungan permuseuman; 2) Pengembangan permuseuman; 3) Pemanfaatan permuseuman; dan 4) Pembinaan permuseuman. d. Pelestarian Cagar Budaya, meliputi: 1) Pelindungan cagar budaya; 2) Pengembangan cagar budaya; 3) Pemanfaatan cagar budaya; dan 4) Pembinaan cagar budaya. (2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) terdiri atas: a. pelestarian nilai budaya, meliputi: 1) Pelindungan nilai budaya; 2) Pengembangan nilai budaya; 3) Pemanfaatan nilai budaya; dan 4) Pembinaan nilai budaya. b. pelestarian kesejarahan, meliputi: 1) Pelindungan kesejarahan; 2) Pengembangan kesejarahan; 3) Pemanfaatan kesejarahan; dan 4) Pembinaan kesejarahan. c. pelestarian kesenian, meliputi: 1) Pelindungan kesenian; 2) Pengembangan kesenian; 3) Pemanfaatan kesenian; dan 4) Pembinaan kesenian. d. Pelestarian permuseuman, meliputi: 1) Pelindungan permuseuman; 2) Pengembangan permuseuman; 3) Pemanfaatan permuseuman; dan 4) Pembinaan permuseuman. e. Pelestarian Cagar Budaya, meliputi: 1) Pelindungan cagar budaya; 2) Pengembangan cagar budaya; 3) Pemanfaatan cagar budaya; dan 4) Pembinaan cagar budaya. f. pelestarian perfilman, meliputi: 1) Pelindungan perfilman; 2) Pengembangan perfilman; 3) Pemanfaatan perfilman; dan 4) Pembinaan perfilman.
Your Correction