Correct Article 3
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BUDAYA
Current Text
Tugas Jabatan Fungsional Pamong Budaya yaitu melaksanakan kegiatan Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya.
Your Correction
