Correct Article 42
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BUDAYA
Current Text
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, PAK Pamong Budaya berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor BP.37/KP.403/ MKP/2010 dan Nomor 11 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Fungsional Pamong Budaya dan Angka Kreditnya, dapat digunakan paling lama sampai dengan periode kenaikan pangkat Oktober Tahun 2022.
(2) Dalam hal Instansi Pembina sudah dapat melaksanakan penilaian Angka Kredit sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini, penilaian Angka Kredit disesuaikan dan dilaksanakan sebelum waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pamong Budaya yang telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor BP.37/KP.403/MKP/2010 dan Nomor 11 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Fungsional Pamong Budaya dan Angka Kreditnya, dapat diusulkan kenaikan pangkat atau jabatannya.
(4) Pamong Budaya yang telah mengumpulkan Angka Kredit, tetapi belum mencapai jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi, perolehan Angka Kreditnya dapat
diperhitungkan dan diakumulasikan dengan Angka Kredit penilaian SKP untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi.
(5) Penghitungan dan akumulasi Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
