Correct Article 39
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BUDAYA
Current Text
(1) Pamong Budaya memiliki hak dan kesempatan untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian kompetensi yang bersangkutan.
(2) pengembangan kompetensi bagi Pamong Budaya dilakukan paling sedikti 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun.
(3) pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Pamong Budaya antara lain berupa:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya.
(4) Pelatihan yang diberikan bagi Pamong Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai.
(5) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pamong Budaya dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya terkait bidang Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya.
(6) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa kegiatan:
a. mempertahankan kompetensi dan kinerja sebagai Pamong Budaya;
b. seminar;
c. lokakarya (workshop);
d. konferensi; atau
e. studi banding.
(7) Ketentuan mengenai pelatihan, pengembangan kompetensi, dan penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional bagi Pamong Budaya ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Your Correction
