Correct Article 20
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BUDAYA
Current Text
(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya wajib dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan dapat dilakukan kepada Pamong Budaya yang mengalami kenaikan jenjang jabatan.
(3) Pamong Budaya yang akan dilantik paling lambat 1 (satu) hari diundang pada tanggal pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.
(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan, kecuali bagi Pamong Budaya Ahli Utama yang keputusan pengangkatannya ditetapkan oleh PRESIDEN.
(5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional Pamong Budaya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
