Correct Article 36
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Layanan disiplin ASN yang terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf bb merupakan subsistem layanan yang terintegrasi dengan SIASN mencakup kegiatan monitoring penegakan disiplin ASN secara nasional yang dapat diakses melalui laman https://idis.bkn.go.id bertujuan untuk memudahkan PPK
pada Instansi Pemerintah dalam mendokumentasikan, MENETAPKAN, dan menjatuhkan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Layanan disiplin ASN yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. pelaporan pelanggaran disiplin dengan disertai unggah file bukti dugaan pelanggaran disiplin;
b. verifikasi pelaporan pelanggaran disiplin oleh admin layanan disiplin ASN yang terintegrasi;
c. layanan penyusunan dokumen terkait proses penanganan pelanggaran disiplin paling sedikit meliputi dokumen laporan pengaduan, surat keputusan pembentukan tim pemeriksa, surat pemanggilan, berita acara pemeriksaan, laporan hasil pemeriksaan serta keputusan penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. panduan proses penanganan pelanggaran disiplin yang meliputi referensi jenis pelanggaran, komposisi tim pemeriksa, dan prosedur penjatuhan hukuman disiplin;
e. monitoring proses penanganan pelanggaran disiplin melalui pelaporan dan rekapitulasi;
f. dokumentasi proses penanganan pelanggaran disiplin dan unggah berkas dokumen terkait untuk validasi;
g. pengunggahan dan pemutakhiran data terkait keputusan hukuman disiplin; dan
h. monitoring layanan disiplin ASN yang terintegrasi.
Your Correction
