Correct Article 33
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Layanan pengembangan karier PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf y merupakan subsistem layanan yang terintegrasi dengan SIASN mencakup kegiatan pemenuhan kebutuhan rencana pengembangan karier yang digambarkan dalam pola karier PNS.
(2) Layanan pengembangan karier PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. usulan rencana pengembangan karier PNS Instansi Pemerintah;
b. verifikasi penyusunan rencana pengembangan karier PNS Instansi Pemerintah;
c. pengelolaan rencana pengembangan karier PNS;
d. pengelolaan pengembangan karier PNS secara nasional; dan
e. monitoring layanan pengembangan karier PNS.
Your Correction
