Correct Article 27
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Layanan konsultasi dan bantuan hukum kepegawaian BKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf s merupakan subsistem layanan yang terintegrasi dengan SIASN mencakup kegiatan pengelolaan administrasi inventori konsultasi hukum dan perkara hukum, pelaksanaan konsultasi dan koordinasi pemberian bantuan hukum, pendampingan beracara di pengadilan, serta pelaksanaan pendokumentasian perkara hukum terkait pelaksanaan tugas BKN di bidang Manajemen ASN.
(2) Layanan konsultasi dan bantuan hukum kepegawaian BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. menyediakan layanan administrasi inventori perkara hukum yang telah berkekuatan hukum tetap yang dihadapi oleh BKN;
b. pemberian bantuan hukum dan pendampingan beracara di pengadilan terhadap pejabat/pegawai BKN yang menjadi terperiksa, tersangka, saksi atau ahli;
c. mendokumentasikan konsultasi hukum;
d. mendokumentasikan dokumen perkara hukum; dan
e. monitoring layanan konsultasi dan bantuan hukum.
Your Correction
