Correct Article 26
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Layanan referensi kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf r merupakan subsistem layanan yang terintegrasi dengan SIASN mencakup kegiatan yang berisi Kode Referensi kepegawaian sebagai rujukan identitas data yang dapat digunakan instansi sesuai dengan kebutuhan.
(2) Layanan referensi kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. mengelola dan menyimpan Kode Referensi kepegawaian secara historikal sesuai dengan peraturan referensi lain terkait dengan Data Pegawai ASN;
b. menyediakan Kode Referensi kepegawaian untuk Instansi Pemerintah; dan
c. monitoring layanan referensi kepegawaian.
Your Correction
