Correct Article 25
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Layanan interoperabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf q merupakan subsistem layanan yang terintegrasi dengan SIASN mencakup kegiatan pemanfaatan data untuk dibagipakaikan dengan institusi lain yang diimplementasikan melalui web service.
(2) Layanan interoperabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. manajemen web service, akses, dan pengaturan performa;
b. membuat metadata management system;
c. membuat service directory dan dokumentasi servis;
d. menyediakan metode integrasi untuk Kode Referensi kepegawaian;
e. mengatur akses via single sign on;
f. mengatur Hak Akses layanan; dan
g. monitoring layanan interoperabilitas.
Your Correction
