Correct Article 23
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Layanan manajemen talenta Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf o merupakan subsistem layanan yang terintegrasi dengan SIASN untuk menampilkan informasi manajemen talenta Pegawai ASN nasional dan manajemen talenta Pegawai ASN Instansi Pemerintah.
(2) Layanan manajemen talenta Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. pengelolaan proses akuisisi talenta Pegawai ASN nasional dan Instansi Pemerintah;
b. pengelolaan proses rekomendasi pengembangan talenta Pegawai ASN nasional dan Instansi Pemerintah;
c. pengelolaan proses rekomendasi penempatan talenta Pegawai ASN nasional dan Instansi Pemerintah;
d. pengelolaan proses retensi talenta Pegawai ASN nasional dan Instansi Pemerintah; dan
e. monitoring layanan manajemen talenta Pegawai ASN nasional dan Instansi Pemerintah.
Your Correction
