Correct Article 20
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Layanan cuti di luar tanggungan negara dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf l merupakan subsistem layanan yang terintegrasi dengan SIASN mencakup kegiatan proses usulan persetujuan pemberian cuti di luar tanggungan negara, perpanjangan cuti di luar tanggungan negara, dan pengaktifan kembali PNS yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara oleh Kepala BKN.
(2) Layanan cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. proses usulan persetujuan pemberian cuti di luar tanggungan negara, perpanjangan cuti di luar tanggungan negara, dan pengaktifan kembali PNS yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara;
b. validasi proses usulan persetujuan pemberian cuti di luar tanggungan negara, perpanjangan cuti di luar tanggungan negara, dan pengaktifan kembali PNS yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara;
c. pertimbangan teknis persetujuan pemberian cuti di luar tanggungan negara, perpanjangan cuti di luar tanggungan negara, dan pengaktifan kembali PNS yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara dari Kepala BKN; dan
d. monitoring layanan persetujuan pemberian cuti di luar tanggungan negara, perpanjangan cuti di luar tanggungan negara, dan pengaktifan kembali PNS yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara.
Your Correction
