Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Monitoring dan Evaluasi SIASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf d dilakukan oleh PPK, Kepala BKN, dan Kepala Kantor regional BKN sesuai bidang tugas masing- masing secara teratur, terpadu, dan menyeluruh. (2) Monitoring dan evaluasi SIASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengukur implementasi SIASN dalam lingkup Data Pegawai ASN, Informasi Pegawai ASN, dan Layanan SIASN agar dapat dikembangkan sesuai arah kebijakan SPBE. (3) Monitoring dan evaluasi SIASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemantauan, pelaporan, rapat koordinasi, dan visitasi secara berkala.
Your Correction