Correct Article 49
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
Untuk menjamin sistem informasi kepegawaian Instansi Pemerintah tetap terintegrasi dengan SIASN, pengembangan sistem informasi kepegawaian pada Instansi Pemerintah menggunakan Kode Referensi kepegawaian.
Paragraf 4 Dukungan Layanan SIASN
Pasal 50
(1) Dalam menjamin implementasi sistem informasi kepegawaian Instansi Pemerintah tetap terintegrasi dengan SIASN diperlukan dukungan Layanan SIASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c.
(2) Dukungan Layanan SIASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memberikan dukungan bagi Instansi Pemerintah dan institusi lain yang menemukan kendala penggunaan aplikasi, integrasi, dan rekonsiliasi data SIASN.
(3) Dalam hal adanya kendala sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BKN dan Kantor Regional BKN menyediakan helpdesk nasional SIASN sebagai jembatan penghubung untuk memberikan saran, masukan, kritik, dan memecahkan masalah implementasi SIASN.
(4) Layanan helpdesk nasional SIASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diakses pada halaman https://support- siasn.bkn.go.id/.
(5) Selain menyediakan helpdesk nasional SIASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BKN dan Kantor Regional BKN dapat memberikan dukungan layanan berupa fasilitasi, asistensi, dan bimbingan teknis terkait penggunaan aplikasi, integrasi, dan rekonsiliasi data kepada Instansi Pemerintah dan institusi lain.
Your Correction
