Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam implementasi SIASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47: a. Instansi Pemerintah melakukan Integrasi SIASN dengan layanan tematik kepegawaian dan layanan pendukung kepegawaian pada SIASN; b. institusi lain dapat melakukan integrasi layanan pendukung kepegawaian pada SIASN; dan c. Instansi Pemerintah wajib memilih implementasi SIASN menggunakan sistem informasi kepegawaian Instansi yang terintegrasi 2 (dua) arah pada SIASN atau sistem informasi kepegawaian nasional. (2) Integrasi SIASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertujuan untuk memutakhirkan dan melengkapi data profil Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Institusi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat melakukan Integrasi SIASN melalui kesepakatan kerjasama. (4) Dalam pelaksanaan Integrasi SIASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BKN melakukan tahapan : a. pengajuan untuk pengujian konsep aplikasi sesuai dengan format yang telah ditentukan; b. akses halaman peramban manajemen sarana integrasi; c. pendaftaran aplikasi dan alamat protokol internet publik yang akan digunakan; d. pembuatan Kode Akses; e. pendaftaran sarana pemrograman antar muka; f. uji coba sarana pemrograman antar muka; g. implementasi sarana pemograman antar muka; dan h. monitoring dan evaluasi Integrasi SIASN. (5) Langkah Integrasi SIASN oleh Instansi Pemerintah dan institusi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tahapan: a. pengajuan surat permohonan integrasi kepada deputi yang membidangi sistem informasi kepegawaian; b. pengajuan alamat protokol internet publik melalui surat permohonan pengguna kepada deputi yang membidangi sistem informasi kepegawaian; dan c. uji coba Kode Akses yang telah diberikan. (6) Data profil Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diintegrasikan secara satu arah dan/atau dua arah paling sedikit meliputi: a. data utama Pegawai ASN; b. data riwayat golongan; c. data riwayat pendidikan; d. data riwayat penyesuaian masa kerja; e. data riwayat pindah instansi; f. data riwayat profesi; g. data riwayat kedudukan hukum; h. data riwayat cuti diluar tanggungan negara; i. data riwayat jabatan; j. data riwayat pelatihan; k. data riwayat angka kredit; l. data riwayat hukuman disiplin; m. data riwayat calon PNS/PNS; n. data riwayat sistem kinerja pegawai; o. data riwayat orangtua; p. data riwayat pasangan; q. data riwayat anak; r. data riwayat penghargaan; s. data riwayat organisasi; t. data riwayat kinerja; u. data riwayat laporan hasil kekayaan; v. data riwayat pendapatan; w. data riwayat kompetensi dan potensi; x. data riwayat tugas belajar; dan y. data riwayat pemberhentian.
Your Correction