Correct Article 47
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Implementasi SIASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b bertujuan untuk mendukung pemanfaatan Data Pegawai ASN, Informasi Pegawai ASN, dan Layanan SIASN yang terintegrasi antar Instansi Pemerintah.
(2) PPK bertanggung jawab atas implementasi SIASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lingkungannya.
Your Correction
